Konsep Dasar Kebidanan

Konsep Dasar Kebidanan - Hallo sahabat Suka Suka Saya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Konsep Dasar Kebidanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Kebidanan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Konsep Dasar Kebidanan
link : Konsep Dasar Kebidanan

Baca juga


Konsep Dasar Kebidanan

A. Pendahuluan 

Konsep dasar kebidanan merupakan dasar bagi seorang bidan dalam menerapkan manajemen kebidanan sebagai proses pemecahan masalah pasien/ klien, hal ini diperlukan bagi bidan profesional.


Konsep- konsep dasar kebidanan menegaskan keunikan bidan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan keluarga pada usia subur yaitu bekerjasama dengan wanita dalam memelihara diri sendiri dan keluarga, menghargai martabat manusia dan memperlakukan wanita sebagai manusia seutuhnya sesuai hak asasi manusia, membela dan memberdayakan kaum wanita yang suaranya perlu didengar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, kepekaan terhadap budaya dan bekerja sama dengan wanita dan petugas kesehatan untuk mengatasi praktek-praktek budaya yang merugikan kaum wanita, pusatkan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, memandang kehamilan sebagai suatu peristiwa kehidupan normal. 

Karena bidan mengakui bahwa pengaruh terbesar pada kesehatan ibu dan anak di dunia dimulai dari status wanita yang dijamin keamanan haknya dan nutrisi yang adekuat, air bersih dan sanitasi, bidan turut bertanggung jawab dalam meningkatkan kondisi kehidupan dasar dengan memberikan pelayanan yang kompeten. 

B. Bidan 

Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek. 

Definisi bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara reguler dalam program pendidikan bidan diakui secara yuridis, ditempatkan, dan mendapat, 
kualifikasi, serta terdaftar di sektor dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan. Definisi bidan menurut ICM adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin melaksanakan praktek kebidanan di negara itu. Dia harus mampu memberikan asuhan yang menyeluruh kepada wanita hamil, melahirkan, masa nifas dan menyusui, bayi baru lahir. 

Asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan tersebut dengan menerapkan manajemen kebidanan dalam memecahkan masalah pasien dengan berdasarkan pengumpulan data dasar sampai terakhir mengevaluasi keadaan pasien secara menyeluruh. Manajemen kebidanan yang diterapkan kepada pasien meliputi pendidikan preventif, pendeteksian kondisi tidak normal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melaksanakan gawat darurat pada saat tenaga medik lain tidak ada. 

Bidan mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan baik bagi wanita sebagai pusat keluarga maupun masyarakat pada umumnya, tugas ini meliputi antenatal, intranatal, postnatal, asuhan bayi baru lahir, persiapan menjadi orang tua, gangguan kehamilan dan reproduksi serta keluarga berencana. Bidan juga dapat melakukan praktek kebidanan pada puskesmas, Rumah sakit, Klinik bersalin, unit kesehatan lainnya serta di masyarakat. 

Definisi bidan menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktek. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI. Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. 

C. Bidan adalah Suatu Profesi 

Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya. Pelayanan kebidanan berada dimana-mana dan kapan saja selama ada proses reproduksi manusia. Ada beberapa pengertian tentang bidan Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bidan adalah profesi yang khusus, dinyatakan suatu pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban oleh bidan berguna untuk kesejahteraan manusia. 

Bidan juga dinamakan midwife atau pendamping istri. Kata bidan berasal dari bahasa Sangsekerta “widhan” yang artinya wanita bijaksana, ada juga yang mengatakan bidan adalah: dukun yang terdidik. Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapat lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan. Pelayanan kebidanan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada ibu dalam kurun waktu masa reproduksi dan bayi baru lahir. Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 

  1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
  2. Anggota anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan. 
  3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah. 
  4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode Etik yang berlaku.
  5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
  6. Anggota- anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan. 
  7. Memiliki suatu organisasi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Anggotanya. 

D. Ciri Jabatan Profesional 

Bidan tergolong jabatan profesional, dimana ciri-ciri jabatan profesional yaitu:
  1. Bagi pelakunya secara nyata dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cendrung ke spesialisasi).
  2. Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap, Jabatan profesional menuntut pendidikan jua. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif efesien, dan tolok ukur evaluasinya terstandar.
  3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas , sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki ethos kerja yang tinggi.
  4. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional tersebut. 

E. Bidan adalah Jabatan Fungsional 

Persyaratan jabatan fungsional adalah : 
  1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialisasi.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
  5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur. 
  7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
  8. Memiliki standar praktik
  9. Memiliki etika kebidanan
  10. Memiliki Kode etik bidanan
  11. Memiliki standar pelayanan
  12. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan. 
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi. 

F. Definisi Perawat Bidan 

Perawat Bidan adalah individu yang dididik dalam dua disiplin ilmu yaitu ilmu keperawatan dan ilmu kebidanan, yang memiliki bukti lisensi yang sesuai dengan persyaratan American College of Nurse-Midwives. Diakui pada bulan Januari tahun 1978. 

Definisi Praktek Perawat Kebidanan adalah suatu manajemen perawatan kesehatan ibu yang mandiri, berfokus terutama pada bayi baru lahir, keluarga berencana, dan kebutuhan ginekologi wanita. Praktek Perawat Bidan berlisensi dalam sistem perawatan kesehatan memberikan layanan berupa konsultasi kesehatan, kolaborasi dan rujukan sesuai indikasi berdasarkan status kesehatan pasien. Ini direvisi dan disetujui oleh Direktur ACMN pada 27 juli 1992 dan kemudian direvisi pada tanggal 22 Agustus 1993. 

G. Filosofi American College of Nurse Midwives 


Perawat Bidan meyakini bahwa setiap individu memiliki hak untuk merasa aman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kebidanan dengan tetap menghormati martabat serta budaya manusia. Di samping layanan yang bermartabat kami mendukung hak setiap individu untuk menentukan sendiri, melengkapi informasi, dan berpartisipasi aktif dalam semua aspek perawatan. 

Asuhan perawat kebidanan berpusat pada kebutuhan perawatan fisik keluarga dan pasien, dukungan emosional, sosial, budaya. Praktek Perawat-Kebidanan menganjurkan perawatan berkelanjutan yang aman, manajemen klinis yang kompeten dan baik, serta advokasi non intervensi dalam proses normal. 

American College of Nurse Midwives (ACMN) menganggap bahwa peran seorang pemimpin dalam perkembangan dan promosi kualitas perawatan kesehatan yang tinggi untuk wanita dan bayi baik secara nasional maupun internasional. Profesi Perawat Kebidanan telah disepakati untuk menjamin bahwa perawat bidan berlisensi yang telah dilengkapi dengan persiapan pendidikan yang baik, untuk mengembangkan pengetahuan melalui riset, mengevaluasi, dan merevisi asuhan dengan jaminan kualitas. Profesi ini lebih jauh menjamin bahwa anggotanya mematuhi standar praktek bagi perawat kebidanan yang berhubungan dengan filosofi ACMN. 

H. Standar Praktek Perawat kebidanan 

Praktek Perawat Kebidanan merupakan manajemen perawatan kesehatan wanita yang mandiri, berpusat terutama sekali pada saat kehamilan, kelahiran, postpartum, perawatan bayi baru lahir dan keluarga berencana serta gangguan ginekologis wanita, Perawat Bidan berlisensi (CNM) berpraktek dalam sistem perawatan kesehatan yang memberikan konsultasi, manajemen kolaborasi atau rujukan berdasarkan status kesehatan pasien, Perawat bidan berlisensi berpraktek sesuai dengan standard for the practice of nurse midwifery, seperti yang di definisikan oleh ACNM 

Standar I 

Perawatan perawat kebidanan diberikan oleh praktisi yang berkualitas Praktisi : 

  1. Diberikan lisensi oleh ACNM yang diakui oleh agen berlisensi.
  2. Menunjukkan bukti kompetensi yang berkelanjutan sesuai persyaratan American College of Nurse Midwives.
  3. Memenuhi persyaratan yuridis legal dimana perawat kebidanan berpraktek. 
Standar II

Asuhan perawat kebidanan mendukung hak individu dan menentukan diri dalam ikatan yang aman. 

Perawat-bidan berlisensi: 

  1. Berpraktek terkait dengan filosofi dan kode etik American College of Nurse Midwives. 
  2. Memberikan pasien penjelasan tentang ruang lingkup pelayanan perawat bidan dan informasi yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab.
  3. Menyediakan pasien informasi di pelayanan dan pemberi layanan lain sewaktu ditanyakan atau sewaktu perawatan yang dibutuhkan berada di luar lingkup perawat bidan.
  4. Meningkatkan keterlibatan orang terdekat di tempat praktek. 
Standar III

Perawatan perawat kebidanan terdiri dari ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan pertimbangan yang membantu perkembangan kelahiran dengan perawatan yang aman dan memuaskan. 

Perawat bidan berlisensi: 
  1. Mengumpulkan dan mengkaji data perawatan pasien, mengembangkan dan menerapkan rencana manajemen, dan mengevaluasi hasil perawatan.
  2. Mendemonstrasikan keterampilan klinik dan pertimbangan sesuai Kompetensi lnti Untuk Praktek Dasar Perawat Kebidanan yang ditetapkan ACNM. 
  3. Praktek mengacu pada kebijakan layanan/praktek perawat Kebidanan yang memenuhi persyaratan institusi atau tempat praktek tertentu.
  4. Praktek mengacu pada Standar ACNM untuk Praktek Perawat Kebidanan. 
  5. Mengembangkan praktek klinis mengacu pada pedoman ACNM untuk Gabungan Prosedur Baru ke dalam Praktek Perawat Kebidanan. 

Standar IV 

Perawatan Perawat Kebidanan berdasarkan pada ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pertimbangan yang mencerminkan pedoman praktek/ kebijakan secara tertulis. 

Perawat Bidan berlisensi: 
  1. Menjelaskan parameter praktek/ layanan pada manajemen perawat bidan, dokter dan kolaborasi.
  2. Membuat pedoman praktek untuk setiap area spesialis, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada 

ANTEPARTUM 
  1. Kriteria masuk pada layanan perawat bidan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji perkembangan kehamilan.
  3. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan janin.
  4. Indikator resiko pada kehamilan dan intervensi yang sesuai.
  5. Parameter meresepkan pemakaian pengobatan selama kehamilan. 
INTRAPARTUM 
  1. Parameter dan metode untuk mengkaji perkembangan persalinan.
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji status maternal dan janin.
  3. Parameter meresepkan/ pemakaian  pengobatan selama persalinan.
  4. Manajemen persalinan dan periode pasca persalinan segera.
  5. Metode untuk mempermudah adaptasi bayi pada kehidupan luar uterus.
  6. Penyimpangan yang signifikan dari normal dan intervensi yang sesuai.
  7. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan bayi segera setelah lahir. 
PASCA PERSALINAN / BBL 
  1. Parameter dan metode untuk mengkaji status pasca persalinan. 
  2. Parameter dan metode untuk mengkaji kesejahteraan bayi baru lahir.
  3. Parameter meresepkan/ pemakaian pengobatan selama puerperium.
  4. Penyimpangan signifikan dari intervensi yang sesuai dan normal. 
KELUARGA BERENCANA 
  1. Parameter dan metode untuk mengkaji status fisik dan emosi pasien secara umum.  
  2. Parameter meresepkan/ pemakaian alat dan obat-obatan. 
  3. Penyimpangan signifikan dari intervensi yang sesuai dan normal. 
Standar V 

Perawatan perawat kebidanan diberikan pada lingkungan yang aman. Perawat bidan berlisensi: 
  1. Menunjukkan ilmu pengetahuan dari dan aturan negara induk dan federal. 
  2. Memudahkan pengaturan staf yang adekuat di tempat praktek perawat bidan.
  3. Menunjukkan teknik yang tepat dalam manajemen darurat yang mencakup pengaturan transportasi darurat. 
Standar VI 

Perawatan perawat bidan terjadi dalam sistem layanan kesehatan di masyarakat menggunakan sumber rujukan yang tepat untuk kebutuhan medis, psikososial, ekonomi dan kultural atau keluarga. 
Perawat bidan berlisensi: 
  1. Menunjukkan mekanisme yang aman untuk mendapatkan konsultasi medis, kolaborasi dan rujukan. 
  2. Menggunakan pelayanan komunitas. 
  3. Menunjukkan pengetahuan medis, psikososial, ekonomi, budaya, dan faktor keluarga yang dapat mempengaruhi perawatan. 
Standar VII 

Perawatan perawat bidan didokumentasikan dalam catatan kesehatan legal dan lengkap. Perawat bidan berlisensi: 
  1. Gunakan catatan yang mempermudah komunikasi informasi kepada konsultan dan institusi. 
  2. asilitas akses ke catatan pasien,
  3. Sediakan dokumentasi tertulis tentang pengkajian resiko, perjalanan manajemen, dan hasil perawatan,
  4. Sediakan akses cepat pada catatan kesehatan mengenai uji Iaboratorium, penanganan dan konsultasi.
  5. Sediakan mekanisme pengiriman duplikat catatan kesehatan pada rujukan atau transfer ke bagian perawatan lainya.
  6. Perlakukan catatan tersebut sebagai dokumen rahasia. 
Standar VIII 

Perawatan Perawat kebidanan dievaluasi sesuai program yang dibuat untuk pengkajian kualitas, mencakup rencana untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah. Perawat bidan berlisensi: 
  1. Ikut dalam program jaminan kualitas/ perbaikan untuk mengevaluasi praktek perawat bidan di tempat yang menyediakan program tersebut dan dalam persyaratan legal. 
  2. Kumpulkan data perawatan pasien secara sistematis dan terlibat dalam analisis data tersebut untuk evaluasi proses dan hasil perawatan.
  3. Cari konsultan untuk meninjau ulang masalah yang telah diidentifikasi melalui program jaminan kualitas/ perbaikan.
  4. Selesaikan masalah yang teridentifikasi.
  5. Ikuti dalam tinjauan ulang kelompok sebaya. Nazriah (2009, hlm: 1-10) 

Daftar Pustaka

Nazriah, (2009). Konsep dasar kebidanan. Banda Aceh, yayasan pena.





Demikianlah Artikel Konsep Dasar Kebidanan

Sekianlah artikel Konsep Dasar Kebidanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Konsep Dasar Kebidanan dengan alamat link https://suksuksay.blogspot.com/2019/09/konsep-dasar-kebidanan.html

0 Response to "Konsep Dasar Kebidanan"

Posting Komentar