Judul : Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap
link : Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap
Tenaga perpustakaan (Pustakawan) atau Sumber daya manusia pengelola perpustakaan sekolah/madrasah merupakan salah satu faktor yang sangat panting dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah. Pengelola perpustakaan sekolah adalah guru/pegawai yang diberi tugas melaksanakan tugas di perpustakaan sekolah yang ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah.Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah Secara umum harus mempunyai keterampilan dan pengetahuan perpustakaan, minat di bidang kerja perpustakaan, kepedulian yang tinggi terhadap perpustakaan, kemampuan pendekatan pribadi yang baik, pengetahuan umum yang luas, kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan di bidang Teknologi Informasi, inisiatif dan kreatifitas, kepekaan terhadap perkembangan-perkembangan yang baru terutama yang berhubungan dengan bidang perpustakaan dan kepekaan terhadap kurikulum pendidikan sekolah yang berlaku, serta berdedikasi tinggi.
Tenaga perpustakaan sekolah terdiri atas:
1. Kepala perpustakaan sekolah
2. Tenaga perpustakaan/pustakawan
A. Kepala Perpustakaan Sekolah
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel),serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul bahan perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah. Kepala perpustakaan sekolah dapat diangkat oleh Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, dan / atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat baik dari jalur pendidik maupun melalui jalur tenaga kependidikan.Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
- Berkualifikasi serendah rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
- Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
- Berkualifikasi minimal diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
- Berkualifikasi minimal diploma dua (D2) non Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
Pengangkatan Kepala Perpustakaan
a. Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar dan memiliki koleksi sekurang-kurangnya 1.000 judul.
b. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Kepala perpustakaan sekolah harus memiliki sertifikat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan oleh Iembaga sertifikasi terakreditasi.
c. Kepala perpustakaan sekolah harus memiliki sertifikat kelulusan diklat calon kepala perpustakaan sekolah. Diklat calon kepala perpustakaan sekolah dilaksanakan bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional.
d. Gaji kepala perpustakaan sekolah minimal setara dengan standar gaji guru sesuai dengan jenjang kepangkatannya.
Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan Kepala Perpustakaan Sekolah
1. Menyusun program kerja termasuk petunjuk pelaksanaan dan rencana anggaran keuangan. Dalam menyusun program ini, Kepala Perpustakaan Sekolah harus bekerja sama dengan Kepala Sekolah, staf perpustakaan dan pendidik agar koleksi perpustakaan sekolah dapat didayagunakan semaksimal mungkin untuk mendukung proses belajar mengajar.
2. Mengorganisasi tugas-tugas di antara para petugas/tenaga perpustakaan, menyiapkan rencana tambahan petugas dan semua sarana kerja yang diperlukan.
3. Membimbing, menggerakkan dan memotivasi petugas/tenaga perpustakaan agar menyelesaikan tugasnya dengan penuh semangat dan tepat waktu.
4. Melakukan pemantauan dan mengawasi pelaksanaan tugas, serta penggunaan anggaran dan perlengkapan atau peralatan lainnya.
5. Melakukan evaluasi terhadap program, proses pelaksanaan, penggunaan sarana dan prasarana untuk diketahui kekurangan-kekurangan dan kelebihannya.
6. Menyiapkan laporan hasil kerja, penanggungjawaban penggunaan anggaran dan semua sarana kerja serta memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan.
Kualifikasi seorang Kepala Perpustakaan Sekolah perlu memperhatikan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, sebagai berikut:
1. Untuk perpustakaan SD/SDLB/MI: Pendidikan minimal D2 bidang perpustakaan atau pendidik dengan tambahan minimal pernah mengikuti diklat calon kepala perpustakaan sekolah dengan pola 120 jam latihan. Untuk perpustakaan SMP/SMPLB/MTs/SMA/SMALB/SMK/MA : S1 bidang perpustakaan atau pendidik dengan tambahan minimal pernah mengikuti diklat calon kepala perpustakaan sekolah 120 jam latihan.
2. Memiliki jiwa kepemimpinan dan berwawasan/berpengetahuan luas meliputi kemampuan di bidang manajemen dan teknis.
3. Memiliki kemampuan berkomunikasi (verticaI/horizontal) dan bekerjasama dengan instansi lainnya (peminjaman buku antar perpustakaan, pengadaan bahan perpustakaan, pembinaan tenaga dan lain lain).
4. Memiliki kemampuan pendekatan pribadi (personal approach) yang baik.
5. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap perubahan/perkembangan di bidang perpustakaan dan kurikulum pendidikan sekolah (pameran perpustakaan, ceramah, promosi dan Iomba)
6. Memiliki kemampuan dalam mengasimilasi kebutuhan dan keinginan pemakai perpustakaan terhadap bahan perpustakaan.
7. Menguasai operasional komputer khususnya untuk aplikasi otomasi perpustakaan.
8. Dapat mengoperasikan alat peraga pendidikan lainnya seperti audio visual, multi media dan teknologi informasi.
Kompetensi Kepala Perpustakaan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Kompetensi Manajerial Kepala Perpustakaan:
a. Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
b. Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
c. Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah
d. Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah
e. Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah
Kompetensi Pengelolaan Informasi Kepala Perpustakaan:
a. Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
b. Mengorganisasi informasi
c. Memberikan jasa dan sumber informasi
d. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Kompetensi Kependidikan Kepala Perpustakaan:
a. Memiliki wawasan kependidikan
b. Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
c. Mempromosikan perpustakaan
d. Memberikan bimbingan literasi informasi
Kompetensi Kepribadian Kepala Perpustakaan:
a. Memiliki integritas yang tinggi
b. Memiliki etos kerja yang tinggi
Kompetensi Sosial Kepala Perpustakaan
a. Membangun Hubungan sosial
b. Membangun Komunikasi
Kompetensi Pengembangan Profesi Kepala Perpustakaan
a. Mengembangkan ilmu
b. Menghayati etika profesi
c. Menunjukkan kebiasaan membaca
B. Tenaga perpustakaan
Tenaga perpustakaan sekolah bertugas melaksanakan layanan teknis dan layanan pemustaka serta kegiatan lain di luar tugas kepustakawanan.Ketentuan Umum Petugas Perpustakaan:
a. Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan sekurang-kurangnya 1 orang. b. Bila perpustakaan sekolah/madrasah memiliki Iebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang.
c. Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan.
d. Gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
Tenaga perpustakaan dibedakan menjadi :
1. Tenaga layanan teknis perpustakaan, yang melaksanakan kegiatan operasional rutin perpustakaan yang meliputi seleksi, pengadaan, inventarisasi, pengolahan bahan perpustakaan; penyelesaian fisik bahan perpustakaan, penempatan buku dalam rak serta perawatan bahan perpustakaan.
Persyaratan petugas layanan teknis perpustakaan
a. Pendidikan minimal D2 di bidang ilmu perpustakaan atau D2 di bidang lain dengan mengikuti diklat tenaga pengelola perpustakaan sekolah minimal 110 jam.
b. Memiliki kemampuan dalam mengantisipasi kebutuhan dan keinginan pemakai perpustakaan terhadap bahan perpustakaan.
c. Dapat melakukan seleksi bahan perpustakaan dan mengadakannya.
d. Dapat melakukan inventarisasi bahan perpustakaan.
e. Dapat melakukan pengolahan bahan perpustakaan yang meliputi klasifikasi, penentuan tajuk subyek dan deskripsi bibliografis.
f. Dapat menyelesaikan fisik buku yang meliputi penyampulan buku, pembuatan sena penempelan kantong buku, kartu buku dan slip tanggal kembali.
g. Dapat melakukan perawatan bahan perpustakaan preventif.
h. Menguasai operasional komputer khususnya aplikasi otomasi perpustakaan.
i. Dapat mengoperasikan alat peraga pendidikan lainnya audio visual, multi media dan teknologi informasi.
2. Tenaga layanan pemustaka, melaksanakan kegiatan layanan perpustakaan seperti melayani keanggotaan, peminjaman dan pengembalian buku di rak; pengaturan koleksi; memberikan jasa rujukan; sena menyusun program perpustakaan.
Persyaratan petugas layanan pemustaka:
a. Pendidikan minimal D2 di bidang ilmu perpustakaan atau D2 di bidang lain dengan mengikuti diklat tenaga pengelola perpustakaan sekolah minimal 110 jam.
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi (vertical/horizontal) dan bekerjasama dengan instansi lainnya inter library loan (peminjaman buku antar perpustakaan, tenaga dan lain-lain).
c. Memiliki kemampuan pendekatan pribadi (personal approach) yang baik.
d. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap perubahan / perkembangan di bidang perpustakaan dan kurikulum pendidikan sekolah.
e. Memiliki kemampuan dalam mengantisipasi kebutuhan dan keinginan pemakai perpustakaan terhadap bahan perpustakaan.
f Menguasai operasional komputer khususnya untuk perpustakaan.
e. Dapat mengoperasikan alat peraga pendidikan lainnya audio visual, multi media dan teknologi informasi.
Dalam keadaan tenentu dan sangat terpaksa kepala perpustakaan dan tenaga teknis perpustakaan dirangkap/dijabat oleh satu orang. Kualifikasi tenaga teknis perpustakaan minimal D2 perpustakaan atau guru/pegawai Tata Usaha dengan tambahan kursus/diklat/penyetaraan di bidang perpustakaan, sedangkan tenaga pendukung perpustakaan minimal SMA/SMK/MA ditambah pelatihan perpustakaan.
Kompetensi Tenaga Perpustakaan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Kompetensi Manajerial Tenaga Perpustakaan:
a. Melaksanakan kebijakan
b. Melakukan perawatan koleksi
c. Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan
Kompetensi Pengelolaan Informasi Tenaga Perpustakaan:
a. Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
b. Melakukan pengorganisasian informasi
c. Memberikan jasa dan sumber informasi
d. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Kompetensi Kependidikan Tenaga Perpustakaan:
a. Memiliki wawasan kependidikan
b. Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi
c. Melakukan promosi perpustakaan
d. Memberikan bimbingan literasi informasi
Kompetensi Kepribadian Tenaga Perpustakaan:
a. Memiliki integritas yang tinggi
b. Memiliki etos kerja yang tinggi
Kompetensi Sosial Tenaga Perpustakaan:
a. Membangun Hubungan sosial
b. Membangun Komunikasi
Kompetensi Pengembangan Profesi Tenaga Perpustakaan:
a. Mengembangkan ilmu
b. Menghayati etika profesi
c. Menunjukkan kebiasaan membaca
C. Pembinaan Pengelola/Sumber Daya Manusia
Kualitas sumber daya manusia di perpustakaan merupakan salah satu faktor yang menentukan mutu pelayanan yang diberikan. Untuk itu pimpinan perlu membina kemampuan stafnya secara terencana dan berkeseimbangan.
Tujuan utama pembinaan adalah untuk memperbaiki efektifitas kerja dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Selain itu pembinaan juga dapat meningkatkan kepuasan kerja pegawai. Bila mereka merasa terlatih dan terdidik, mereka akan merasa lebih berguna dan memiliki rasa percaya diri yang lebih besar sehingga akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja.
Pembinaan yang harus dilakukan meliputi :
1. Pembinaan peran dan dinamika Pembinaan dapat dilakukan antara lain dengan cara pemberian kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan; mengikuti kegiatan profesi seperti, Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia (FPSI), Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI), Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI), Klub Perpustakaan Indonesia (KPI), Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), International Association of School Librarianship (IASL), Musyawarah Pengelola Perpustakaan Sekolah (MPPS), Gerakan Pengembangan Minat Baca (GPMB), diskusi bidang kepustakawanan; seminar, rapat; kunjungan atau studi banding serta perputaran kerja setiap kurun waktu tenentu dan pembinaan pemilihan kepala perpustakaan, pustakawan dan tenaga perpustakaan berprestasi, supervisi serta evaluasi kinerja perpustakaan sekolah.
2. Pembinaan karir pustakawan Pembinaan dapat berupa jabatan struktural atau jabatan fungsional. Pembinaan jabatan struktural dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sedangkan pembinaan jabatan fungsional dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
3. Pembinaan melalui pendidikan Pembinaan diarahkan pada kreatifitas dan partisipasi aktif pustakawan dengan cara memberi kepercayaan dan tanggung jawab secara bertahap atas kegiatan dan upaya produktivitas perpustakaan, sena keterlibatan pustakawan/pengelola dalam berbagai kegiatan terkait.
Pembinaan dapat dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
1. Formal
Mengikuti pendidikan formal seperti D3, 51, 52, dan 53.
2. Non Formal
Mengikuti magang, kursus, seminar dan diklat.
Sumber daya manusia pengelola perpustakaan sekolah, baik kepala maupun tenaga perpustakaan sekolah, mengemban tugas yang sangat berat dan penting dalam upaya mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah selayaknya memberikan perhatian/penghargaan khusus di samping hak yang seharusnya mereka terima.
Berdasarkan kualifikasi dan status kepegawaian, petugas perpustakaan dibedakan menjadi :
1. Tenaga perpustakaan sekolah yang berstatus sebagai Pustakawan Fungsional (PNS) mendapat angka kredit yang diatur dalam Peraturan Memeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan atau peraturan lain yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
2. Tenaga perpustakaan yang berstatus guru/pegawai
Tata Usaha yang diberi tugas tambahan mengelola perpustakaan sekolah, baik sebagai Kepala maupun petugas perpustakaan, mendapat angka kredit yang jumlahnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 025/0/1995 tanggal 8 Maret 1995 sebagai berikut:
a. Apabila guru yang diberi tugas mengelola perpustakaan jumlah jam mengajarnya belum terpenuhi, pelaksanaan tugas di perpustakaan diperhitungkan untuk memenuhi jumlah jam wajib mengajar, dengan ketentuan setiap 2 jam efektif tugas di perpustakaan sama dengan 1 jam pelajaran tatap muka.
b. Apabila guru yang diberi tugas mengelola perpustakaan jumlah jam mengajarnya telah terpenuhi, pelaksanaan tugas di perpustakaan diperhitungkan sebagai unsur pendukung pendidikan yang memperoleh angka kredit setiap tahun.
Demikianlah Artikel Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap
Sekianlah artikel Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap dengan alamat link https://suksuksay.blogspot.com/2019/12/standar-tenaga-perpustakaan.html
0 Response to "Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Lengkap"
Posting Komentar