Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap

Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap - Hallo sahabat Suka Suka Saya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ilmu Perpustakaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap
link : Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap

Baca juga


Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap

Pada Tulisan ini akan di bahas mengenai persyaratan Pembentukan perpustakaan Sekolah, sebelum membahas tahap-tahap Pembentukan perpustakaan Sekolah, akan di jelaskan terlebih dahulu Apa itu perpustakaan sekolah, tujuan dan fungsinya.
Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap

1. Pengertian 

a. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

b. Perpustakaan yang termasuk dalam pengertian perpustakaan sekolah adalah:
  1. Perpustakaan Sekolah Dasar (SD),
  2. Perpustakaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
  3. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  4. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
  5. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA),
  6. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
  7. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  8. Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah (MI), 
  9. Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah (MTs),
  10. Perpustakaan Madrasah Aliyah (MA).
  11. Perpustakaan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan lain-lain sesuai jenjang dan bentuk saman pendidikan lain yang sederajat. 

2. Tujuan 

Perpustakaan sekolah memiliki tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar.

3. Fungsi 

Perpustakaan sekolah sebagai perangkat pendidikan di sekolah merupakan bagian integral dalam sistem kurikulum sekolah berfungsi sebagai berikut :
a. Pusat kegiatan belajar mengajar
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan untuk mendukung proses belajar mengajar.
b. Pusat penelitian sederhana
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang bermanfaat untuk melaksanakan penelitian sederhana bagi peserta didik.

c. Pusat membaca guna menambah ilmu pengetahuan dan rekreasi
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang bermanfaat untuk menambah wawasan dan memperdalam ilmu pengetahuan serta rekreasi intelektual bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

d. Pusat kegiatan literasi informasi. Perpustakaan sekolah diharapkan berperan untuk membantu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kemampuan untuk mengenal kebutuhan informasi, untuk memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan penanyaan penting, menggunakan berbagai strategi pengumpulan informasi, menetapkan informasi yang cocok, relevan dan otentik.

e. Tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
Perpustakaan sekolah menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang mampu meningkatkan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

B. Proses Pembentukan Perpustakaan 

1. Persyaratan Pembentukan Perpustakaan Sekolah

Sebagai sebuah institusi pembentukan perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

1.1. Koleksi

Koleksi minimal perpustakaan sekolah adalah 1.000 judul buku.

1.2. Sarana dan Prasarana

Luas gedung perpustakaan sekolah madrasah sekurang-kurangnya 0,4 m2 X jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 sampai 6 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 72 m2, 7 sampai 12 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 144 m2, 13 sampai 18 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 216 m2, 19 sampai 27 rombongan belajar luas gedung sekurang-kurangnya 288 m2.

Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Rak buku
2. Rak majalah
3. Rak surat Kabar
4. Rak buku referensi
5. Meja baca
6. Meja kerja
7. Meja sirkulasi
8. Kursi baca
9. Kursi kerja
10. Lemari katalog
11. Lemari
12. Lemari display buku baru
13. Papan pengumuman/mading
14. Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan administrasi
15. Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan pemustaka TV
16. Pemutar VCD/DVD

1.3. Tenaga Perpustakaan 

Tenaga perpustakaan sekolah minimal sebanyak 2 tenaga perpustakaan meliputi, 1 tenaga tetap perpustakaan/kepala perpustakaan dan satu tenaga tidak tetap.

Kualifikasi Kepala Perpustakaan minimal D2 bidang perpustakaan atau D2 bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang perpustakaan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi atau pendidik dengan tambahan minimal pernah mengikuti diklat calon kepala perpustakaan sekolah dengan pola 120 jam latihan.

1.4. Anggaran 

Sekolah menyediakan anggaran rutin perpustakaan sekolah setiap tahun untuk operasional perpustakaan.

2. Prosedur Pembentukan Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan sekolah yang telah menjalankan tugas dan fungsi perpustakaan tetapi belum memiliki surat keputusan (SK) pembentukan perpustakaan, maka pengelola perpustakaan dapat mengajukan permohonan pembentukan perpustakaan kepada Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Adapun langkah-langkah (alur) prosedur pembentukan perpustakaan sekolah sebagai berikut :

2.1. Surat Permohonan Pengajuan Pembentukan Perpustakaan 


Surat permohonan pembentukan perpustakaan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:

1) Dasar Hukum pembentukan perpustakaan, meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
c. Standar Nasional Perpustakaan

2) Perpustakaan telah menjalankan tugas dan fungsi perpustakaan

3) Perpustakaan telah memiliki syarat dasar pembentukan perpustakaan, gedung/ruang perpustakaan, koleksi, pengelola dan anggaran

4) Mencantumkan nama perpustakaan, gedung/ruang perpustakaan dan nama tenaga perpustakaan.

5) Surat Permohonan tersebut ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan dan / atau Tenaga perpustakaan serta diketahui oleh Ketua Komite Sekolah.

2.2. Klarifikasi Permohonan Pembentukan

Perpustakaan Dalam rangka menanggapi surat permohonan pembentukan perpustakaan dari tenaga perpustakaan, Kepala Sekolah selaku pimpinan di sekolah tersebut, terlebih dahulu melakukan klarifikasi apakah aspek-aspek pokok penyelenggaraan perpustakaan. Formal klarifikasi permohonan pembentukan perpustakaan memuat hal-hal sebagai berikut:

Memastikan terdapat nama perpustakaan sekolah, alamat, gedung/ruang serta sarana dan prasarana perpustakaan
Memastikan telah ada koleksi dasar perpustakaan minimal 1.000 judul. Memastikan telah ada tenaga perpustakaan Memastikan telah ada dana rutin untuk membiayai operasional perpustakaan
Format klarifikasi memuat tempat dan tanggal pelaksanaan klarifikasi dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.

Bila dalam proses klarifikasi ditemukan ada salah satu aspek pokok penyelenggaraan perpustakaan belum tersedia maka pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan tenaga perpustakaan atau pihak lain yang terkait untuk melengkapinya. Bila dalam proses klarifikasi semua aspek pokok penyelenggaraan perpustakaan telah tersedia maka Kepala Sekolah dapat mengeluarkan surat keputusan pembentukan perpustakaan.

2.3. Penerbitan SK Pembentukan Perpustakaan

Surat keputusan (SK) pembentukan perpustakaan sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, dan / atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat. Surat Keputusan (SK) pembentukan perpustakaan sekolah memuat hal-hal sebagai berikut

a. Bagian menimbang berisi: 

Kerangka berpikir yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan perlunya dibentuk perpustakaan serta dasar bahwa kepala sekolah adalah pihak yang memiliki hak untuk menerbitkan SK pembentukan perpustakaan sekolah.

b. Bagian mengingat berisi:

-Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur tentang perpustakaan sekolah (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Lembaga Pemerintah Non Kementerian)
-Standar Nasional Perpustakaan (SNP) tentang Perpustakaan Sekolah
-Peraturan-peraturan daerah yang mengatur tentang perpustakaan sekolah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Keputusan Gubernur, dan Keputusan Bupati/Walikota)

c. Bagian memutuskan/menetapkan berisi:

-Menetapkan nama perpustakaan sekolah dan gedung/ruang perpustakaan sekolah
-Menetapkan tenaga perpustakaan dan masa kerjanya
-Menetapkan sumber dana perpustakaan
-Menetapkan mulai berlakunya SK -Pembentukan Perpustakaan dan pernyataan bila ada kekeliruan akan diadakan perbaikan.

2.4. Pemberitahuan Pembentukan

Perpustakaan ke Perpustakaan Nasional RI Apabila Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, dan / atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat telah mengeluarkan SK Pembentukan Perpustakaan Sekolah, maka Kepala sekolah wajib memberikan laporan pembentukan perpustakaan ke Perpustakaan Nasional RI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. Untuk melengkapi sistem data Base perpustakaan, maka dapat juga pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat website.

Tujuan pemberitahuan pembentukan perpustakaan sekolah ke Perpustakaan Nasional adalah untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan. Karena itu, dalam Surat pemberitahuan pembentukan perpustakaan perlu dilampirkan profil perpustakaan secara lengkap, untuk memudahkan dalam pembinaan perpustakaan.

C. Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari sekolah berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya seperti laboratorium, ruang keterampilan/kesenian dan bengkel kerja praktek. Perpustakaan sekolah adalah unit kerja yang melakukan kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan untuk mendukung proses belajar mengajar.

Kegiatan-kegiatan tersebut dalam istilah perpustakaan dikelompokkan menjadi dua :

1. Layanan Teknis yaitu kegiatan pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
2. Layanan Pemustaka yaitu kegiatan yang memberikan layanan kepada pemustaka perpustakaan seperti layanan sirkulasi (peminjaman), layanan rujukan (referensi), dan layanan membaca.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, perpustakaan sekolah dipimpin oleh Kepala Perpustakaan Sekolah yang ditunjuk atau ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan dapat membina dan mengembangkan perpustakaan sekolah.

Kepala Perpustakaan Sekolah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga yang bertugas melaksanakan fungsi layanan teknis dan layanan pemustaka.

Tenaga yang bertugas dalam layanan teknis dan layanan pemustaka bertanggung jawab kepada kepala perpustakaan.

Bagan Organisasi Perpustakaan Sekolah pada semua tingkatan sekolah adalah:
Struktur Organisasi perpustakaan SD/MI
Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap

Struktur Organisasi perpustakaan SMP/MTS

Struktur Organisasi perpustakaan SMA/MA

D. Anggaran 

Sekolah/madrasah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung. Sumber anggaran perpustakaan sekolah/madrasah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

E. Teknologi informasi dan komunikasi

Perpustakaan sekolah dalam kegiatan layanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan perpustakaan bertujuan:
a. Mempercepat proses temu kembali informasi.
b. Memperlancar kerja sama informasi.
c. Meningkatkan pelayanan informasi.
d. Meringankan pekerjaan pustakawan .
e. Memudahkan dan memperlancar pelaksanaan tugas kepustakawan.

F. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

Program NPP adalah pemberian nomor pokok pada perpustakaan yang telah dianggap layak untuk mendapatkannya. Sistem NPP merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identitas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode jenis perpustakaan, status perpustakaan, dan nomor urut perpustakaan .

NPP diberikan kepada sekolah yang sudah menyerahkan profil perpustakaannya kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan sekolah akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http: npg.pnri.go.id.

Alur kerja untuk mendapatkan NPP adalah sbb:

Registrasi NPP Baru: 

1. Bagi yang pertama kali memasukkan data via web, daftarkan terlebih dahulu perpustakaan anda untuk mendapatkan user login dan password, dimana user login anda sekaligus merupakan nomor pokok perpustakaan anda.

2. Catat baik-baik nomor pokok perpustakaan anda dan passwordnya, ini akan dipergunakan untuk updating data anda dikemudian hari.

3. Tata cara pendaftaran, klik menu registrasi NPP baru, ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan isian yang wajib anda isi, seperti data provinsi, data kabupaten/kota, data kecamatan, jenis perpustakaan dan status perpustakaan.

4. Untuk mengisi jenis perpustakaan sebaiknya perhatikan pendefinisian masing-masing jenis perpustakaan pada menu ruang lingkup, supaya isian anda benar.

5. Selanjutnya isilah data perpustakaan anda selengkap lengkapnya, disarankan setiap selesai mengisi satu halaman tekan tombol simpan untuk menyimpan data isian anda,

selanjutnya lanjutkan isian ke halaman berikutnya sampai tuntas seluruhnya.

Cara Pengisian/Updating Data Perpustakaan Bagi Yang Sudah Mempunyai NPP: 

1.Masukan user dan password untuk login.

2. Setelah login berhasil, isilah atau update data perpustakaan anda dengan memilih menu-menu yang ada di menu Data Perpustakaan.

Disarankan untuk melakukan penyimpanan data segera setelah pengisian data selesai dalam setiap menu isian/halaman.



Demikianlah Artikel Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap

Sekianlah artikel Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap dengan alamat link https://suksuksay.blogspot.com/2019/12/proses-pembentukan-perpustakaan-sekolah.html

0 Response to "Proses Pembentukan Perpustakaan Sekolah Lengkap"

Posting Komentar