Judul : Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap
link : Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap
Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap
A. Etika Profesi
Etika profesi Merupakan etika khusus yang dikhususkan pada profesi tenentu, misalnya Etika Kedokteran. Etika Rumah Sakit, Etika Kebidanan. Etika Keperawatan, dan lain-lain. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi. tidak hanya dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan berkaitan juga dengan tingkah lakunya secara umum dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang apa yang baik atau buruk. apa yang benar atau salah. hak dan kewajiban moral (akhlak). apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :
a. Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
c. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
d. Meningkatkan mutu profesi.
Prinsip kode etik terdiri dari:
a. Menghargai otonomi;
b. Melakukan tindakan yang benar;
c. Mencegah tindakan yang dapat merugikan; d. Memperlakukan manusia secara adil;
e. Menjelaskan dengan benar;
f. Menepati janji yang telah disepakati;
g. Menjaga kerahasiaan
Standar pelayanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
B. Kode Etik Kebidanan
Perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang semakin maju telah membawa manfaat yang besar untuk terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Perkembangan ini juga diikuti dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, sehingga secara bersamaan, petugas kesehatan menghadapi masalah hukum terkait dengan aktivitas perilaku, sikap dan kemampuannya menjalankan profesi kesehatan. Kode etik profesi penting diterapkan.karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standar profesi harus dipertahankan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
1. Definisi Kode Etik Bidan
Seiring dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi membuat akses informasi tanpa batas. serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis. Disisi lain menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat semakin peka menyikapi berbagai persoalan. termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.
Ketika masyarakat merasakan ketidak puasan terhadap pelayanan. atau apabila seorang bidan merugikan pasien. tidak menutup kemungkinan di meja hijaukan. Bahkan didukung semakin tinggi peran media, baik media massa maupun elektronik dalam menyoroti berbagai masalah yang timbul dalam pelayanan kebidanan. merupakan hal yang perlu diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai Kode Etik Profesi Bidan dan hukum kesehatan, dasar kewenangan dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komprehensif dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan. pedoman tersebut adalah kode etik profesi bidan. Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Kongres IBI. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan. Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun tahun 1986 dan di sahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988. dan petunjuk pelaksanaannya di sahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan Iainnya (2 butir).
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir).
7. Penutup (1 butir).
Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa perubahan kata dan penambahan 1 butir pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).
2. Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Berikut merupakan Kode Etik Bidan Indonesia.
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan di dorong oleh keinginan yang Iuhur demi tercapainya:
1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan Iainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya, KlA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat. aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan. kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil. ibu menyusui. bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh dan berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya.
Bagian I
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya. dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Bagian II
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
Bagian III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Bagian IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Bagian V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Bagian VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1.Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2.Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Bagian VII
PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
3. Dimensi Kode Etik
Adapun dimensi kode etik meliputi
a. Anggota profesi dan klien/pasien.
b. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
c. Anggota profesi dan profesi kesehatan.
d. Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan Praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Prinsip Kode Etik
a. Menghargai otonomi (autonomi)
Bidan dan pasien sama-sama mempunyai otonomi maka sudah sepatutnya mereka menghargai sebagai manusia yang punya harga diri dan martabat. Bidan mempunyai otonomi klinis dan wajib bertanggungjawab atas keputusan klinis yang mempengaruhi pasien bidan umuk menghormati pendapat dan pilihan pasien karena pasien punya "otonomi moral" contoh: Pemberian Inform Consent
Beberapa tindakan yang tidak memperhatikan otonomi:
- Melakukan tindakan tanpa memberitahu dulu ke pasien.
- Melakukan sesuatu tanpa informasi yang lengkap
- Memberikan informasi yang tidak benar
- Memaksa pasien untuk menjawab penanyaan pertanyaan kita
b. Melakukan tindakan yang benar/melakukan tindakan tanpa bahaya ( Non malleficience)
c. Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
d. Memberlakukan manusia dengan adil.
e. Menjelaskan dengan benar.
f. Menepati janji yang telah disepakati.
g. Menjaga kerahasiaan
Sumber Kode Etik Secara umum, kode etik bersumber dari:
a. Nilai-nilai ilmu dan teknologi, serta penerapannya dalam Praktik profesi.
b. Nilai-nilai sosial yang berhubungan dengan pengetahuan dan teknologi serta profesi tersebut.
6. Dasar Kode Etik
a. Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal.
b. Haluan negara sebagai landasan operasional.
7. Fungsi Kode Etik Profesi Bidan
a. Panduan, kode etik memberikan bantuan berupa panduan dengan fasilitas dalam menjalankan pekerjaan profesional.
b. Peraturan, menentukan beberapa suatu kelompok profesi seperti tanggung jawab moral, tindakan yang standar, nilai-nilai khas suatu profesi, izin profesi.
c. Disiplin, mengatur tingkah laku yang melanggar hukum dengan mengidentifikasi dan menentukan jenis tindakan serta membuat instrumen yang menjadi peraturan tetap dimana profesi berada.
d. Pelindung, melindungi masyarakat termasuk anggota masyarakat yang menerima profesi.
f. informasi, memberi informasi kepada masyarakat diluar profesi (klien, kolega, pekerja, masyarakat) tentang standar sebagai profesi mendapat kepercayaan.
g. Pernyataan. menyatakan eksistensi dengan mengumumkan anspirasi kelompok tentang status profesi dengan kehormatan moral dan otonomi. Negosiasi, menyediakan alat dalam negosiasi dan perdebatan antara profesi, kolega, pekerjaan, pemerintah dengan memberikan penjelasan tentang kebenaran sikap termasuk tindakan.
8. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materi anggota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tenentu. sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Demikianlah Artikel Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap
Sekianlah artikel Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap dengan alamat link https://suksuksay.blogspot.com/2019/12/etika-profesi-dan-kode-etik-kebidanan.html
0 Response to "Etika Profesi Dan Kode Etik Kebidanan Indonesia Lengkap"
Posting Komentar