Judul : Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap
link : Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap
Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap
Pada tulisan ini akan di bahas mengenai apa saja mekanisme pengurusan akreditasi perpustakaan sehingga di tinjau langsung oleh tim akreditasi perpustakaan. Akreditasi Perpustakaan terhadap semua jenis perpustakaan dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI).
Akreditasi perpustakaan dilakukan dengan meninjau langsung ke lapangan terhadap kondisi perpustakaan yang bersangkutan dan melakukan penilaian terhadap setiap komponen akreditasi perpustakaan. Besarnya nilai setiap unsur akreditasi perpustakaan dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap komponen dengan hasil penilaian.
Sebuah perpustakaan akan mendapatkan sertifikat terakreditasi berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari layanan, kerja sama, koleksi, pengorganisasian materi perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang, sarana prasarana, anggaran, dan manajemen perpustakaan dengan nilai minimal 60.
Berikut ini tabel skor dan predikat penilaian, serta status perpustakaan yang diakreditasi.

Prosedur akreditasi merupakan proses pemeriksaan, pengujian, dan penilaian oleh LAP PNRI terhadap berkas usulan akreditasi yang diajukan sehingga menghasilkan sebuah nilai akreditasi yang menggambarkan kondisi sebuah perpustakaan.

Alur mekanisme pengurusan akreditasi perpustakaan dapat dilihat pada diagram berikut ini:
Keterangan:
1. Pengusulan
Usulan akreditasi disampaikan oleh pihak perpustakaan kepada LAP-PNRI dengan melampirkan berkas-berkas komponen dari unsur-unsur akreditasi perpustakaan dalam batas waktu tertentu.
2. Penerimaan Berkas dan Verifikasi Data
Setelah berkas usulan akreditasi yang diajukan kepada LAP-PNRI diterima untuk ditindak lanjuti ke tahap verifikasi data. Pada tahap ini berkas akreditasi yang masuk diseleksi untuk menentukan tingkal kelayakan. Jika berkas yang masuk dinilai layak untuk diakreditasi maka akan dilanjutkan ke tahap pemetaan lapangan oleh Tim Asesmen sedangkan usulan akreditasi yang tidak masuk kualifikasi selanjutnya LAP PNRI akan melakukan pembinaan terhadap perpustakaan yang bersangkutan.
3. Pemetaan Lapangan
Pelaksanaan pemetaan lapangan diawali dengan presentasi profil perpustakaan yang bersangkutan. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Tim Asesmen.
4. Survei Perpustakaan
Survei perpustakaan dilaksanakan setelah presentasi profil perpustakaan selesai. Adapun hal-hal yang akan disurvei meliputi: identifikasi, verifikasi, dan validasi isian instrumen akreditasi sesuai dengan kondisi perpustakaan.
5. Rapat Tim Asesmen
Rapat tim asesmen bertujuan untuk mengumpulkan data yang berasal dari hasil pemetaan di lapangan. Kemudian data hasil pemetaan lapangan akan diverifikasi dan hasilnya dibahas dalam Rapat Panitia Teknis Akreditasi Perpustakaan.
6. Presentasi tim asesmen Presentasi tim asesmen dilakukan dengan cara memberikan ulasan terhadap kondisi perpustakaan dan memberikan bantuan solusi untuk perbaikan di masa mendatang.
7. Tanggapan Lembaga (perpustakaan yang diakreditasi) Setelah presentasi dari rim asesmen, maka lembaga/perpustakaan yang diakreditasi akan diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil penilaian sementara tim asesmen.
8. Rapat Tim Akreditasi Rapat Tim akreditasi terdiri atas: pengarah, ketua, sekretariat, anggota sekretariat LAP-PNRI, asesor akreditasi perpustakaan dan perwakilan bidang akreditasi. Adapun standar penetapan hasil penilaian perpustakaan terakreditasi adalah dengan standar sebagai berikut, yaitu:
- a. Nilai 91-100 dengan predikat penilaian Terakreditasi A (Amat Baik)
- Nilai 76-90 dengan predikat penilaian Terakreditasi B (Baik)
- Nilai 60-75 dengan predikat penilaian Terakreditasi C (Cukup Baik)
- Nilai < 60 dengan predikat penilaian Belum Terakreditasi
9. Penerbitan Sertifikat Berdasarkan nilai akhir hasil akreditasi perpustakaan yang ditetapkan melalui Rapat Lembaga Akreditasi Perpustakaan, LAP-PNRI sesuai kewenangannya akan menerbitkan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan. Sertifikat Akreditasi Perpustakaan mencantumkan bahwa Perpustakaan terakreditasi dengan pilihan kategori sebagai berikut, yaitu:
- Terakreditasi A (Amat Baik)
- Terakreditasi B (Baik)
- Terakreditasi C (Cukup Baik)
- Belum Terakreditasi
Demikianlah Artikel Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap
Sekianlah artikel Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap dengan alamat link https://suksuksay.blogspot.com/2019/11/mekanisme-pengurusan-akreditasi.html
0 Response to "Mekanisme Pengurusan Akreditasi Perpustakaan Lengkap "
Posting Komentar